IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Authors

  • Suarsana I Komang Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik Wira Bhakti.
  • Sugiantiningsih Agung Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik Wira Bhakti
  • Ronald Umbas Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik Wira Bhakti

Keywords:

good governance, implementation theory, presidential regulation , good governance, peraturan presiden, teori implementasi

Abstract

The Government of the Republic of Indonesia has done efforts to make the process of procuring goods and services free from corruption, collusion and nepotism. The Presidential Regulation Number 16 of 2018, which emphasizes the process based on information technology, aims at providing the right goods and services for every money spent. This is measured based on quality, quantity, time, cost, location, and provider. This process hopefully results in a Center of Excellent (COE), which is a sign of a good organization.

The implementation of Presidential Regulation Number 16 of 2018 at Bureau of Goods and Services Procurement for the Regional Secretariat of Bali Province was observed with the theory of successful implementation of George Edward III. Policy implementation was measured with four indicators; disposition, communication, resources, and bureaucratic structures. The procedure must be efficient, effective, transparent, competitive, open, non-discriminatory and accountable.

The method used in this study was qualitative research. The data collection technique was done by interviewing, observing and documenting. The data analysis techniques used were data reduction, data presentation and data verification. The results showed that there was one indicator that was less supportive, which was indicator of resources, either Human Resources (HR) or financial resources. It is expected that professionalism of Human Resources (HR) in this bureau could be improved. Financial resources could hopefully support this improvement, so that the Presidential Regulation can optimally be implemented. In the end, the vision of The Provincial Government of Bali, Nangun Sad Kerthi Loka Bali, could be realized.

 

Pemerintahh Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menitikberatkan pada pengadaan barang dan jasa berbasiskan teknologi informasi, bertujuan menghasilkan penyediaan tersebut sesuai setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini berdasarkan aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia (value for money). Proses ini diharapkan menjadi Center Of Excellent (COE) yang merupakan kematangan kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Implementasi Peraturan Presiden pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Bali diamati berdasarkan teori keberhasilan implementasi menurut George Edward III. Implementasi kebijakan diukur dari empat indikator yaitu; disposisi, komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi yang dikorelasikan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang terkandung di dalam Perpres tersebut yaitu; efesien, efektif, transparan, bersaing, terbuka, adil dan akuntabel.

Metode penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada satu indikator yang kurang mendukung yaitu indikator sumber daya, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sumber daya finansial. Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) di Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi lebih baik. Sumber daya finansial diharapkan dapat mendukung pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga keberhasilan implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dapat secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah dicanangkan guna mendukung visi misi dari Pemerintah Provinsi Bali yakni Nangun Sad Kerthi Loka Bali.

References

Arikunto, Suharmin. (2010). Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik),Edidi

Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka

Cipta

Edwards III, G. C. (2008). Implementation Public Policy. 8th Revision. Washington: Congressional Quarterly Press.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D.

Sugiyono. (2013). Memahami penelitian Kualitatif, Cetakan Kedelapan. Bandung: Alfabeta

Udoyono, Kodar, Februari 2012, “E-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk Mewujudkan Akuntabilitas di Kota Yogyakarta

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Downloads

Published

2021-01-25

How to Cite

I Komang, S., Agung, S., & Umbas, R. (2021). IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 34(2), 177–189. Retrieved from https://e-journal.stispolwb.ac.id/index.php/jisip/article/view/45