IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Keywords:
good governance, implementation theory, presidential regulation , good governance, peraturan presiden, teori implementasiAbstract
The Government of the Republic of Indonesia has done efforts to make the process of procuring goods and services free from corruption, collusion and nepotism. The Presidential Regulation Number 16 of 2018, which emphasizes the process based on information technology, aims at providing the right goods and services for every money spent. This is measured based on quality, quantity, time, cost, location, and provider. This process hopefully results in a Center of Excellent (COE), which is a sign of a good organization.
The implementation of Presidential Regulation Number 16 of 2018 at Bureau of Goods and Services Procurement for the Regional Secretariat of Bali Province was observed with the theory of successful implementation of George Edward III. Policy implementation was measured with four indicators; disposition, communication, resources, and bureaucratic structures. The procedure must be efficient, effective, transparent, competitive, open, non-discriminatory and accountable.
The method used in this study was qualitative research. The data collection technique was done by interviewing, observing and documenting. The data analysis techniques used were data reduction, data presentation and data verification. The results showed that there was one indicator that was less supportive, which was indicator of resources, either Human Resources (HR) or financial resources. It is expected that professionalism of Human Resources (HR) in this bureau could be improved. Financial resources could hopefully support this improvement, so that the Presidential Regulation can optimally be implemented. In the end, the vision of The Provincial Government of Bali, Nangun Sad Kerthi Loka Bali, could be realized.
Pemerintahh Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menitikberatkan pada pengadaan barang dan jasa berbasiskan teknologi informasi, bertujuan menghasilkan penyediaan tersebut sesuai setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini berdasarkan aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia (value for money). Proses ini diharapkan menjadi Center Of Excellent (COE) yang merupakan kematangan kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Implementasi Peraturan Presiden pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Bali diamati berdasarkan teori keberhasilan implementasi menurut George Edward III. Implementasi kebijakan diukur dari empat indikator yaitu; disposisi, komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi yang dikorelasikan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang terkandung di dalam Perpres tersebut yaitu; efesien, efektif, transparan, bersaing, terbuka, adil dan akuntabel.
Metode penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada satu indikator yang kurang mendukung yaitu indikator sumber daya, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sumber daya finansial. Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) di Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi lebih baik. Sumber daya finansial diharapkan dapat mendukung pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga keberhasilan implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dapat secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah dicanangkan guna mendukung visi misi dari Pemerintah Provinsi Bali yakni Nangun Sad Kerthi Loka Bali.
References
Arikunto, Suharmin. (2010). Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik),Edidi
Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka
Cipta
Edwards III, G. C. (2008). Implementation Public Policy. 8th Revision. Washington: Congressional Quarterly Press.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D.
Sugiyono. (2013). Memahami penelitian Kualitatif, Cetakan Kedelapan. Bandung: Alfabeta
Udoyono, Kodar, Februari 2012, “E-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk Mewujudkan Akuntabilitas di Kota Yogyakarta
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik Wira Bhakti menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi sebagai berikut:
Hak cipta:
- Hak Cipta pada setiap naskah adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berhak sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Attributions-ShareAlike 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Lisensi:
- Atribusi: Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Berbagi Serupa: Apabila Anda menggubah atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
- Tidak ada batasan tambahan: Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.
Anda bebas untuk:
- Berbagi menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Beradaptasi mengubah dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi ini.
Pemberitahuan:
- Anda tidak perlu menaati lisensi untuk bagian materi ini yang telah berada di bawah domain publik atau untuk penggunaan yang diizinkan di bawah pengecualian atau pembatasan.
- Tidak ada jaminan yang diberikan oleh lisensi ini. Lisensi ini mungkin tidak memberikan izin yang sesuai dengan tujuan penggunaan Anda. Sebagai contoh, hak-hak lainnya seperti hak atas potret, hak atas privasi, atau hak moral dapat membatasi penggunaan materi berlisensi Creative Commons.